Kemendes PDTT Gandeng ORI Tingkatkan Pelayanan Publik

By Admin

nusakini.com--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungannya. Konsultasi kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tersebut. 

"Kita meminta bantuan bimbingan dari ORI dalam percepatan kualitas pelayanan publik di Kemendes PDTT. Saat ini, posisi kita masuk zona merah. Kita menginginkan untuk tidak masuk zona merah dan zona kuning. Kita menginginkan masuk zona hijau," kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat bersilaturahmi dengan Pimpinan ORI di kantor ORI, di Jakarta, Kamis (13/4) 

Upaya perbaikan tersebut, lanjut Anwar, yakni dengan mengintensifkan kerjasama kedua lembaga. Anwar menilai pentingnya peran ORI dalam memantau dan mengoreksi pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kemendes PDTT. Pasalnya, dalam hal pelayanan publik, ORI adalah lembaga yang memantau dan meluruskan jika terdapat hal yang membingungkan publik, mempercepat jika lambat, dan mengoreksi jika ada kesalahan. 

"Untuk pelayanan publik dalam hal informasi dan pelayanan pengaduan, kami memiliki unit penanganan pengaduan melaui SMS Center di nomor 087788990040 atau 081288990040. Selain itu kami juga membuka Call Center 1500040 serta media sosial Kemendes PDTT. Dari hasil rekapitulasi, selama tahun 2016 lalu tercatat sebanyak 932 laporan pengaduan. Peningkatan layanan harus terus dilakukan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ORI Alphonsa Ani Maharsi mengapresiasi upaya Kemendes PDTT yang menginginkan adanya capaian yang lebih baik dalam hal pelayanan publik. 

"Senang sekali dengan atensi untuk mencapai lebih baik. Saat ini, penilaian kami baru pada tahap atribut. Apakah sudah terpenuhi atau belum. Karena kami yakin bahwa itu sudah menjadi modal untuk menjadi ebih baik," katanya. 

Ani melanjutkan, ada tiga zona kepatuhan pelayanan publik, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Sedangkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terdiri atas sembilan variabel, yakni standar pelayanan, sistem informasi pelaynan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kerja, visi misi dan motto pelayanan dan terakhir atribut. 

"Penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut bertujuan untuk mengevaluasi serta mendorong peningkatan pelayanan publik. Kita sama-sama berharap akan adan perbaikan yang cukup signifikan sehingga bisa berada pada zona hijau," pungkasnya.(p/ab)